# PDN (Pusat Data Nasional) Indonesia: Panduan Developer untuk Migrasi ke Government Cloud

> Pusat Data Nasional (PDN) dirancang untuk mengkonsolidasikan ribuan data center instansi pemerintah, tetapi saat ini baru PDN 1 di Kabupaten Bekasi yang beroperasi, itu pun secara terbatas. Panduan ini menjelaskan dasar hukum, klasifikasi keamanan data, dan langkah praktis memindahkan workload instansi ke infrastruktur nasional.

URL: https://www.matthewswong.com/id/blog/pusat-data-nasional-pdn-cloud-developer-guide/

- Author: Matthews Wong (https://www.matthewswong.com/id/about/)
- Published: 2025-10-08
- Updated: 2026-10-12
- Category: DevOps

Pusat Data Nasional (PDN) adalah inisiatif infrastruktur digital paling ambisius pemerintah Indonesia. Perpres No. 95/2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) mendefinisikannya sebagai sekumpulan pusat data yang digunakan bersama oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung, dan saat pembangunan dimulai di Cikarang pada November 2022, menteri saat itu menyebut PDN akan mengkonsolidasikan data pemerintah yang tersebar di sekitar 2.700 pusat data dan server. Bagi developer yang membangun sistem untuk instansi pemerintah, memahami arsitektur PDN, persyaratan kepatuhan, dan proses migrasinya bukan pilihan, karena regulasi yang sama mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menggunakannya.

## Arsitektur PDN dan Lokasi Hub Regional

Program PDN dirancang sebagai beberapa fasilitas, bukan satu gedung, agar instansi di seluruh Indonesia bisa dilayani sementara datanya tetap berada di bawah yurisdiksi Indonesia. Perpres 95/2018 mewajibkan setiap fasilitas PDN memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk desain dan manajemen pusat data, serta mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang membidangi komunikasi dan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga keamanan siber, BSSN.

### Lokasi PDN yang Direncanakan

Rencana tahun 2022 menyebut empat lokasi: Cikarang di Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Batam (Kepulauan Riau), Ibu Kota Nusantara (Kalimantan Timur), dan Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur). Rencana itu kemudian menyempit. Pada Februari 2025 Antara melaporkan bahwa proyek Batam dihentikan dan proyek IKN serta Labuan Bajo belum memasuki tahap lelang. Satu-satunya fasilitas yang beroperasi adalah PDN 1, yaitu lokasi Cikarang, yang dikelola Balai Layanan PDN Komdigi di Kabupaten Bekasi. Fasilitas ini diizinkan beroperasi terbatas pada 14 Januari 2026 khusus untuk layanan berisiko rendah, setelah uji keamanan BSSN pada Juli hingga Desember 2025.

### Layanan Government Cloud di Dalam PDN

PDN menawarkan tier IaaS (Infrastructure as a Service) dan PaaS (Platform as a Service) eksklusif untuk instansi pemerintah. Layanan mencakup instance virtual machine, cluster Kubernetes terkelola, database terkelola (PostgreSQL, MySQL), object storage, dan load balancer — semuanya dihosting di wilayah hukum Indonesia. Cloud komersial (AWS, Azure, GCP) dapat digunakan untuk workload tidak terklasifikasi, tetapi data yang diklasifikasikan RAHASIA ke atas harus tetap berada di infrastruktur PDN.

> Daftarkan kebutuhan kapasitas instansi Anda sejak awal: Pasal 30 Perpres 95/2018 mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah yang menggunakan PDN untuk mendaftarkan kebutuhan kapasitasnya kepada kementerian yang membidangi komunikasi, kini Komdigi. Mulailah pembicaraan itu sebelum merancang sistem di atas tenant PDN, karena lingkungan yang ditetapkan untuk instansi menentukan di mana workload Anda berjalan.

## Kerangka Regulasi: Perpres 95/2018 dan PP No. 71/2019

PDN berdiri di atas Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, bukan PP No. 71/2019. Pasal 27 menjadikan PDN bagian dari infrastruktur SPBE nasional, yaitu sekumpulan pusat data yang digunakan bersama oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung, dan Pasal 30 mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menggunakannya. PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyediakan aturan lokasi di bawahnya: Pasal 20 mewajibkan sistem elektronik dan data PSE Lingkup Publik dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri, dan PP ini sama sekali tidak menyebut PDN. Permenkomdigi 18/2025, yang membentuk Balai Layanan PDN untuk mengelolanya, merujuk regulasi SPBE sebagai amanatnya. SPBE lebih lanjut mensyaratkan interoperabilitas antar sistem instansi melalui API terstandarisasi dan layanan bersama.

### Klasifikasi Data Berdasarkan Tingkat Keamanan PDN

PDN memberlakukan empat tingkat klasifikasi keamanan: TERBUKA (data yang dapat diakses publik), TERBATAS (hanya untuk penggunaan internal pemerintah), RAHASIA (akses terbatas, wajib enkripsi at rest dan in transit), dan SANGAT RAHASIA (perlindungan tertinggi, hanya dapat diakses di zona aman Tier 1 PDN). Mengklasifikasikan data pada tier yang lebih rendah dari yang dipersyaratkan merupakan pelanggaran kepatuhan yang dapat dikenai sanksi administratif.

### Checklist Migrasi Praktis untuk Developer

Sebelum bermigrasi ke PDN, developer harus menyelesaikan: (1) inventaris data dan audit klasifikasi untuk semua dataset; (2) pemetaan dependensi layanan dan API eksternal; (3) rencana konektivitas jaringan (IPSec VPN atau MPLS dedicated ke PDN); (4) strategi disaster recovery yang tidak mengandalkan lokasi PDN kedua, karena baru PDN 1 yang beroperasi; (5) assessment keamanan BSSN untuk workload tier RAHASIA; dan (6) uji integrasi SPBE untuk interoperabilitas API dengan layanan bersama nasional.

> **Kritis: Salah Klasifikasi Tingkat Keamanan Berakibat Hukum**

> Jangan pernah menempatkan data berklasifikasi RAHASIA (seperti NIK, rekam medis, data keuangan) di luar PDN atau di cloud publik berdasarkan penilaian sendiri. PP No. 71/2019 tidak menyebut PDN, tetapi Pasal 20 mewajibkan sistem elektronik dan data PSE Lingkup Publik dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri, serta mewajibkan PSE Lingkup Publik yang menggunakan layanan pihak ketiga untuk lebih dulu mengklasifikasikan datanya sesuai risiko. Selalu dapatkan keputusan klasifikasi data formal dari petugas keamanan instansi Anda sebelum memilih lingkungan hosting.

## Infrastructure as Code untuk Workload Sesuai PDN

Skrip Terraform dan cloud-init harus mengkodekan persyaratan kepatuhan PDN sebagai constraint infrastruktur yang tidak dapat diubah — bukan sebagai langkah pasca-deployment manual. Ini memastikan setiap deployment dapat diaudit, dapat direproduksi, dan compliant secara default. Cuplikan Terraform di bawah mendemonstrasikan provisioning object storage kompatibel S3 di infrastruktur cloud PDN dengan enkripsi wajib, pemblokiran akses publik, dan tag kepatuhan.

### Persyaratan Enkripsi At Rest dan In Transit

Semua workload di PDN harus mengenkripsi data at rest menggunakan AES-256 dengan kunci yang dikelola instansi yang tersimpan di layanan HSM (Hardware Security Module) PDN. TLS 1.2 atau lebih tinggi wajib untuk semua data in-transit. Endpoint HTTP tidak terenkripsi tidak diizinkan untuk workload berklasifikasi TERBATAS ke atas — ini harus diberlakukan di level load balancer, bukan diserahkan pada kode aplikasi.

### Network Segmentation dan Desain VPC di PDN

Tenant PDN mendapatkan jaringan virtual terisolasi (setara AWS VPC) tanpa egress internet default. Konektivitas internet disediakan melalui NAT Gateway yang dikelola pemerintah dengan allowlisting IP. Rancang VPC Anda dengan minimal tiga subnet: subnet DMZ publik untuk load balancer, subnet aplikasi privat untuk compute, dan subnet data terisolasi untuk database — dengan semua traffic database dibatasi ke subnet aplikasi melalui security group.

### Monitoring dan Kepatuhan Audit Logging

Pasal 22 PP No. 71/2019 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan sistem, untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, dan pemeriksaan. PP ini tidak menetapkan masa simpan, jadi ambil angka retensi dari kebijakan kearsipan instansi Anda dan tuliskan ke dalam desain. Integrasikan audit logging platform sejak hari pertama. Semua tindakan administratif dengan hak istimewa, event akses data, dan perubahan konfigurasi harus dicatat secara immutable. Ekspor log harian ke bucket storage write-once untuk mencegah manipulasi.

> Gunakan aturan lifecycle `prevent_destroy = true` Terraform pada kunci enkripsi PDN dan bucket audit log Anda. Penghapusan tidak sengaja resource ini selama terraform destroy akan menciptakan celah kepatuhan sekaligus skenario kehilangan data yang tidak dapat dipulihkan.

## Integrasi SPBE: Menghubungkan ke Layanan Bersama Nasional

SPBE mewajibkan aplikasi pemerintah untuk terhubung ke API layanan bersama nasional alih-alih membangun infrastruktur redundan. Ini mencakup: API DUKCAPIL untuk verifikasi NIK, API SATU SEHAT untuk pertukaran data kesehatan, BRImo/GovPay untuk penagihan pembayaran pemerintah, dan Single Sign-On (SSO) Nasional melalui SPBE Identity. Integrasi memerlukan pendaftaran aplikasi di katalog aplikasi SPBE dan penyelesaian assessment interoperabilitas.

### Adaptasi Pipeline DevSecOps untuk PDN

Workload pemerintah di PDN memerlukan security scanning di setiap tahap pipeline CI/CD: SAST (Static Application Security Testing) untuk mendeteksi kerentanan sebelum build, SCA (Software Composition Analysis) untuk mengidentifikasi dependensi rentan, scanning image container sebelum push ke registry privat PDN, dan IaC security scanning (tfsec, checkov) untuk menandai konfigurasi Terraform yang tidak patuh. BSSN dapat meminta audit log pipeline selama assessment keamanan.

## Pelajaran Berharga dan Langkah Selanjutnya

Belum ada gelombang migrasi yang bisa dijadikan pelajaran: PDN 1 baru diizinkan pada 14 Januari 2026, untuk layanan berisiko rendah, dan layanan berisiko lebih tinggi menunggu sertifikasi ISO dan rekomendasi BSSN. Pelajaran paling jelas sejauh ini datang dari pusat data nasional sementara. Pada Juni 2024 ransomware Brain Cipher mengenkripsi data di PDNS 2, fasilitas sementara di Surabaya yang dijalankan lewat tender 2024 oleh konsorsium yang mencakup Telkom, dan keterbukaan informasi Telkom kepada OJK mencatat 239 tenant terdampak per 26 Juni. Simpan salinan data instansi yang bisa di-restore di luar platform, uji latensi jaringan, tunnel VPN, dan performa storage sebelum cutover, dan libatkan BSSN serta tim PDN Komdigi sejak awal.

> **Key takeaway:** Pusat Data Nasional berasal dari regulasi SPBE, Perpres 95/2018, yang mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menggunakannya, sementara PP 71/2019 menjaga data sektor publik tetap di Indonesia. Baru PDN 1 di Kabupaten Bekasi yang beroperasi, diizinkan pada Januari 2026 untuk layanan berisiko rendah, jadi developer perlu memastikan lingkungan mana yang ditetapkan untuk instansinya.

## Source links

- https://peraturan.bpk.go.id/Details/96913/perpres-no-95-tahun-2018
- https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/unduh-abstrak/538
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019
- https://spbe.go.id
- https://www.antaranews.com/berita/5377318/kemkomdigi-operasikan-pusat-data-nasional-1-secara-terbatas
- https://megapolitan.antaranews.com/berita/359009/penguatan-pusat-data-nasional-untuk-jamin-ketahanan-ruang-digital
- https://inet.detik.com/cyberlife/d-6396872/pusat-data-nasional-pertama-senilai-rp-25-t-dibangun-di-bekasi
- https://www.telkom.co.id/minio/download/minio/show/data/lampiran/1719457549499_original_Cyber%20Attack%20(Ransomware%20Brain%20Chiper)%20to%20National%20Data%20Center%20of%20Kominfo.pdf

## FAQ

### Data pemerintah jenis apa yang wajib dihosting di infrastruktur PDN, dan apa konsekuensi hukumnya jika melanggar?

Perpres 95/2018 mewajibkan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah menggunakan PDN, dan Pasal 20 PP 71/2019 mewajibkan sistem elektronik dan data PSE Lingkup Publik dikelola, diproses, dan disimpan di wilayah Indonesia kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri. PP 71/2019 tidak menyebut PDN, tetapi mewajibkan instansi yang menggunakan layanan pihak ketiga untuk mengklasifikasikan datanya sesuai risiko. Perlakukan data berklasifikasi RAHASIA seperti NIK, rekam medis, dan data keuangan sebagai data khusus PDN kecuali petugas keamanan instansi memutuskan lain secara formal, dan minta klasifikasi itu secara tertulis sebelum memilih lingkungan hosting.

### Standar enkripsi dan segmentasi jaringan apa yang wajib dipenuhi untuk workload di PDN?

Semua workload di PDN harus mengenkripsi data at rest menggunakan AES-256 dengan kunci yang dikelola instansi dan tersimpan di layanan HSM PDN, serta seluruh data in-transit wajib menggunakan TLS 1.2 atau lebih tinggi. Endpoint HTTP tidak terenkripsi dilarang untuk workload berklasifikasi TERBATAS ke atas, dan aturan ini harus diberlakukan di level load balancer. Untuk desain jaringan, tenant sebaiknya menggunakan minimal tiga subnet — DMZ publik untuk load balancer, subnet aplikasi privat, dan subnet data terisolasi — dengan traffic database dibatasi ke subnet aplikasi melalui security group.

### Berapa lama audit log harus disimpan untuk workload di PDN?

Pasal 22 PP No. 71/2019 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan sistem, untuk pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, dan pemeriksaan, tetapi tidak menetapkan masa simpan. Ambil angka retensi dari kebijakan kearsipan instansi Anda dan kodekan ke dalam desain. Ekspor log harian ke bucket storage write-once, dan terapkan aturan lifecycle prevent_destroy Terraform pada kunci enkripsi dan bucket audit log untuk mencegah penghapusan tidak sengaja.

### Apa persyaratan integrasi SPBE, dan layanan bersama nasional apa saja yang harus dihubungkan oleh aplikasi pemerintah?

Perpres No. 95/2018 (SPBE) mewajibkan seluruh aplikasi instansi pemerintah untuk terhubung ke API layanan bersama nasional yang terstandarisasi, bukan membangun infrastruktur redundan sendiri. Layanan bersama tersebut mencakup API DUKCAPIL untuk verifikasi NIK, API SATU SEHAT untuk pertukaran data kesehatan, BRImo/GovPay untuk penagihan pembayaran pemerintah, dan SSO Nasional melalui SPBE Identity. Integrasi memerlukan pendaftaran aplikasi di katalog aplikasi SPBE dan penyelesaian assessment interoperabilitas.

### Apakah instansi sudah bermigrasi ke PDN, dan apa yang perlu disiapkan instansi pertama?

Belum dalam skala besar. PDN 1 diizinkan beroperasi terbatas pada 14 Januari 2026 khusus untuk layanan berisiko rendah, setelah uji keamanan BSSN pada Juli hingga Desember 2025, dan layanan berisiko lebih tinggi menunggu sertifikasi ISO dan rekomendasi BSSN. Pelajaran paling jelas sejauh ini adalah serangan ransomware Juni 2024 terhadap PDNS 2, fasilitas pusat data nasional sementara di Surabaya, yang menurut Telkom berdampak pada 239 tenant. Simpan salinan data instansi yang bisa di-restore di luar platform, uji konektivitas VPN dan performa storage sebelum cutover, dan libatkan BSSN serta tim PDN Komdigi sejak awal.

---

- HTML version: https://www.matthewswong.com/id/blog/pusat-data-nasional-pdn-cloud-developer-guide/
- English: https://www.matthewswong.com/en/blog/pusat-data-nasional-pdn-cloud-developer-guide/
- Site index for agents: https://www.matthewswong.com/llms.txt
- Sitemap: https://www.matthewswong.com/sitemap.xml
- API description (OpenAPI): https://www.matthewswong.com/openapi.json
